berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Website ini telah memenenuhi standar SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Kutacane telah melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
Selamat Datang

Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas

E-Court Mahkamah Agung

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
E-Court Mahkamah Agung

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pos Bantuan Hukum

Gugatan Mandiri Badilag

Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan kepada masyarakkat pencari keadilan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan online secara mandiri
Gugatan Mandiri Badilag

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS Mahkamah Agung

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS Mahkamah Agung

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).
Gugatan Sederhana

Tracker Covid-19

Tracker Covid-19 merupakan portal informasi penyebaran Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Tracker Covid-19

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Zona Integritas

jwdl sdng

Zona Integritas adalah suatu komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Access CCTV Online MS Kutacane

sippabcAccess CCTV Online (ACO) adalah inovasi Badilag untuk pengawasan virtual dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Gugatan/Permohonan Mandiri

sippabcGugatan/ Permohonan Mandiri adalah layanan pembuatan gugatan dan permohonan online dengan mudah dan cepat.

Inovasi MS Kutacane

sippabcAplikasi Inovasi MS Kutacane: Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Sistem Elektronik Pelayanan Masyarakat (Sepakat).

 

 

 

 

Kutacane | ms-kutacane.go.id

Mahkamah Syar’iyah Kutacane menerima kedatangan Tim dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, dalam rangka asessmen surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Jum’at (8/11/19) Pagi.

Jainal Tabrani, S.H., M.H. (Lead Asessor), H. Ansharullah, S.H., M.H.(Pendamping Asessor), dan Drs. A. Murad, M.H. (Pendamping Asessor), menjadi Tim Asessmen Surveillance yang ditunjuk untuk melakukan observasi implementasi terkait APM yang setahun terakhir dilaksanakan.

Kedatangan Tim MS Aceh disambut langsung oleh Ketua Tim APM MS Kutacane Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. beserta Sekretaris, Koordinator Bidang dan anggota Tim pada pukul 09.00 WIB.

Setibanya di Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Tim langsung melakukan tugasnya mulai dari mengecek dan mengamati sarana dan prasarana yang ada, penyesuaian antara dokumen dan realita pelaksanaan kegiatan, kebersihan kantor, konsistensi pelaksanaan  5R dan 3S terutama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga prosedur pelayanan.

Kegiatan berlanjut dengan Evaluasi Impelementasi APM di ruang sidang utama MS Kutacane, memaparkan presentasi materi evaluasi implementasi, tanya jawab, kesimpulan dan catatan dari Tim Asessmen Surveillance MS Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum., yang diwakili oleh Ketua APM MS Kutacane  dalam presentasinya juga memaparkan berbagai informasi terkait keadaan di Mahkamah Syar’iyah Kutacane, mulai dari keadaan geografis dan yuridiksi, keadaan sumber daya manusia yang ada, keadaan perkara saat ini, sarana dan prasarana sebelum dan sesudah APM hingga pencapaian hasil APM pada masing-masing area.

“Meskipun dalam keadaan keterbatasan SDM dan Sarana Prasarana, kami berkomitmen dan konsisten untuk melaksanakan APM dengan sebaik-baiknya,” terang Ketua Tim APM MS Kutacane.

Selanjutnya, Lead Asessor Jainal Tabrani dalam arahannya juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan APM. Jainal juga menyampaikan salam dari Ketua MS Aceh untuk semua aparatur MS Kutacane.

Jainal juga mengingatkan, agar setiap anggota Tim APM MS Kutacane memahami esensi dari APM hingga optimalisasi kinerja sesuai dengan pedoman pelaksanaan APM di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

“Jadi, setiap pegawai harus memahami apa itu APM dan melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Pedoman APM,” minta Lead Asessor asal Banda Aceh ini.

Setelah semua kegiatan surveillance APM selesai, Tim Asessmen Surveillance MS Aceh menyerahkan kontrak kinerja yang harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu bulan ke depan.

Foto bersama untuk mengabadikan kegiatan menjadi tahapan terakhir dalam proses kegiatan ini.

 

(Humas | MAH/MK)

  • Pengumuman MS Aceh
  • Pengumuman Badilag
  • Pengumuman Mahkamah Agung
  • Berita MA