berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Website ini telah memenenuhi standar SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Kutacane telah melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
Selamat Datang

Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas

E-Court Mahkamah Agung

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
E-Court Mahkamah Agung

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pos Bantuan Hukum

Gugatan Mandiri Badilag

Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan kepada masyarakkat pencari keadilan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan online secara mandiri
Gugatan Mandiri Badilag

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS Mahkamah Agung

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS Mahkamah Agung

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).
Gugatan Sederhana

Tracker Covid-19

Tracker Covid-19 merupakan portal informasi penyebaran Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Tracker Covid-19

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Zona Integritas

jwdl sdng

Zona Integritas adalah suatu komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Access CCTV Online MS Kutacane

sippabcAccess CCTV Online (ACO) adalah inovasi Badilag untuk pengawasan virtual dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Gugatan/Permohonan Mandiri

sippabcGugatan/ Permohonan Mandiri adalah layanan pembuatan gugatan dan permohonan online dengan mudah dan cepat.

Inovasi MS Kutacane

sippabcAplikasi Inovasi MS Kutacane: Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Sistem Elektronik Pelayanan Masyarakat (Sepakat).

 

 

 

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

 

Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Pengertian :

Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

 

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane melalui Meja 1 dengan melampirkan :
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes/Wali Nagari setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
  4. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  5. Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.
  6. Anggaran pembebasan biaya perkara tahun 2014 di Mahkamah Syar’iyah Kutacane sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) satiap perkara.

 

PROSEDUR KHUSUS : BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA (PRODEO) PADA TINGKAT BANDING

 

      Langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Pembanding mengajukan permohonan izin banding secara prodeo melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane secara lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.;
  2. Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane membuatkan akta permohonan izin banding  secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947);
  3. Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo);
  4. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo;
  5. Hakim yang ditunjuk membuat PHS;
  6. Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara;
  7. Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo;
  8. Apabila pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Mahkamah Syar'iyah Aceh;
  9. Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di persidanganMahkamah Syar’iyah Kutacane, maka Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Mahkamah Syar'iyah Aceh, selanjutnya Mahkamah Syar'iyah Acech membuat Penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo;
  10. Penetapan Mahkamah Syar'iyah Aceh atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar'iyah dikirim kepada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak berperkara;
  11. Apabila Mahkamah Syar'iyah Aceh mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuatkan Akta bandingnya (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis  dalam  kolom penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding kemudian Mahkamah Syar'iyah Aceh mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan B kepada Mahkamah Syar'iyah Aceh untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara;
  12. Apabila Mahkamah Syar'iyah Aceh menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14 hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Biaya Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Biaya Pemanggilan para pihak
  2. .Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  3. Biaya Sita Jaminan
  4. Biaya Pemeriksaan Setempat
  5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  6. Biaya Eksekusi
  7. Biaya Meterai
  8. Biaya Alat Tulis Kantor
  9. Biaya Penggandaan/Photo copy
  10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  11. Biaya pengiriman berkas.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Syarat Perkara Prodeo

Syarat-Syarat Perkara Prodeo :

1. Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.

2. Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.

3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya

 

Hak Atas Biaya Prodeo

Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak  mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong  yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

 

  • Pengumuman MS Aceh
  • Pengumuman Badilag
  • Pengumuman Mahkamah Agung
  • Berita MA