berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Website ini telah memenenuhi standar SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Kutacane telah melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
Selamat Datang

Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas

E-Court Mahkamah Agung

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
E-Court Mahkamah Agung

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pos Bantuan Hukum

Gugatan Mandiri Badilag

Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan kepada masyarakkat pencari keadilan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan online secara mandiri
Gugatan Mandiri Badilag

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS Mahkamah Agung

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS Mahkamah Agung

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).
Gugatan Sederhana

Tracker Covid-19

Tracker Covid-19 merupakan portal informasi penyebaran Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Tracker Covid-19

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Zona Integritas

jwdl sdng

Zona Integritas adalah suatu komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Access CCTV Online MS Kutacane

sippabcAccess CCTV Online (ACO) adalah inovasi Badilag untuk pengawasan virtual dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Gugatan/Permohonan Mandiri

sippabcGugatan/ Permohonan Mandiri adalah layanan pembuatan gugatan dan permohonan online dengan mudah dan cepat.

Inovasi MS Kutacane

sippabcAplikasi Inovasi MS Kutacane: Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Sistem Elektronik Pelayanan Masyarakat (Sepakat).

 

 

 

PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK:

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak yang masih berlaku dan diberi meterai  6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisirdi Kantor Pos.
  3. Menyerahkan  surat gugatan/permohonan sebanyak 6 lembar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
  6. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan  surat Izin dari Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
  7. Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.

 

PEMBATALAN NIKAH:

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua MS Kutacane  Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos) Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos) Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

PENETAPAN WALI ADHOL:

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane  Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane  Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos) Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK:

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos) Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos) Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos) SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS) Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane  Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane.

PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH:

Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos). Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos). Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane.

GUGATAN HARTA WARIS:

Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi  meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat. Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar). Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku. Surat Gugatan dibuat  3  buah untuk  majelis Hakim, 1 buah untuk  PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.

GUGATAN HARTA BERSAMA / GONO-GINI:

Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku  1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat, 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian. Foto Copy Akte Cerai 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1  seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Bagi  Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa  Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar. Surat gugatan dibuat  6 lembar, masing-masing 3 untuk majelis hakim, 1 buah untuk PP 1 buah untuk Tergugat, dan 1 untuk dalam berkas.

PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH  ISBAT NIKAH:

Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II yang masih berlaku, dan diberi meterai 6000 yang dilegalisir di Kantor Pos. Permohonan Isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane yang jumlahnya  sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus. Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat  6  lembar.

PERMOHONAN IJIN POLIGAMI:

Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos. Foto Copy  Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Surat Pernyataan dari  isteri  pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh isteri pertama. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami). Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon. Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami. Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy   Kartu Advokat yang masih berlaku 1 lembar. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).

 

 

 

  • Pengumuman MS Aceh
  • Pengumuman Badilag
  • Pengumuman Mahkamah Agung
  • Berita MA