Sinergi Lintas Instansi untuk Masyarakat

ms-kutacane.go.id – Mahkamah Syar’iyah Kutacane bersama Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) se-Aceh Tenggara menggelar pertemuan koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan program isbat nikah terpadu.
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk menghadirkan layanan isbat nikah terpadu bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Kabupaten Aceh Tenggara. Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas pernikahannya.
Dari hasil koordinasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menghadirkan layanan isbat nikah terpadu sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pelaksanaan program ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi dan hukum. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara hukum dan tercatat secara resmi oleh negara. (Tim Media MSKC)