berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Pelaksanaan Uqubat Cambuk

on .

on . Dilihat: 0

1

ms-kutacane.go.id – Pelaksanaan uqubat cambuk kembali dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum syariat di wilayah Aceh. Pada Selasa, 12 Mei 2026, eksekusi terhadap para terpidana perkara jinayah digelar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pelaksanaan berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan disaksikan oleh unsur terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 13 terpidana menjalani uqubat cambuk atas perkara maisir dan zina.

1

Pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari implementasi qanun jinayah yang berlaku di Aceh, sekaligus bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran syariat Islam. Proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Melalui pelaksanaan uqubat ini, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menaati aturan hukum dan menjaga nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)

CCTV Online