MS Kutacane Gelar DDTK, Perkuat Pemahaman Aparatur terhadap PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dan PP Nomor 94 Tahun 2021

on .

on . Dilihat: 0

1

ms-kutacane.go.id – Mahkamah Syar'iyah Kutacane kembali menyelenggarakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan pembinaan aparatur. Kegiatan ini mengangkat tema “Implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dan PP Nomor 94 Tahun 2021” yang disampaikan oleh Bapak Khairul Badri, Lc., Hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab di lingkungan peradilan.

Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban aparatur, penerapan disiplin kerja, etika profesi, serta pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur peradilan. Selain memberikan pemahaman terhadap aspek normatif, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam mendukung terciptanya tata kelola lembaga yang baik.

1

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Khairul Badri, Lc. menegaskan bahwa disiplin bukan hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan, melainkan merupakan wujud nyata dari integritas, tanggung jawab, dan komitmen setiap aparatur dalam menjalankan amanah serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan. "Disiplin bukan sekadar menaati aturan, tetapi merupakan cerminan integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik."

Melalui pelaksanaan DDTK ini, Mahkamah Syar'iyah Kutacane berharap seluruh aparatur semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai disiplin, etika, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Peningkatan kompetensi dan penguatan karakter aparatur menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Kegiatan DDTK merupakan salah satu bentuk komitmen Mahkamah Syar'iyah Kutacane dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan berakhlak, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan dan terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)