Hakim MS Kutacane Laksanakan Pengawasan Eksekusi ‘Uqubat Cambuk di Aceh Tenggara

ms-kutacane.go.id – Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Bapak Masruri Syukri, S.H., melaksanakan tugas sebagai Hakim Pengawas dalam pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Senin, 31 Agustus 2026.
Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, diperlukan pengawasan untuk memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara jinayat serta prosedur yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran Hakim Pengawas menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan putusan, sekaligus memastikan proses eksekusi dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas pengawasan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga peradilan dalam memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar pelaksanaan eksekusi tetap berada dalam koridor hukum acara jinayat.
Pelaksanaan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga mencerminkan adanya koordinasi antara Mahkamah Syar’iyah dan Kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sinergi antarlembaga diperlukan agar setiap tahapan pelaksanaan putusan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Bagi Mahkamah Syar’iyah Kutacane, pelaksanaan tugas Hakim Pengawas merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi peradilan secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap proses yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip kehati-hatian.
Pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pelaksanaan tugas yang sesuai prosedur, transparan dalam koridor kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan menjadi unsur penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas.
Selain itu, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti pada tahap penetapan atau putusan, tetapi juga mencakup tahapan pelaksanaan sebagai bagian dari rangkaian proses peradilan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Mahkamah Syar’iyah Kutacane terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan pengawasan terhadap eksekusi ‘Uqubat Cambuk menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut dalam memastikan proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai dengan hukum acara jinayat.
Melalui koordinasi dan sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum terkait, diharapkan setiap pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Menjalankan putusan sesuai hukum, mengawal proses dengan tanggung jawab, dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.
(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)