PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

on .

on .

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

Jakarta - Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel. 

Yang ditujukan kepada Yth :

1. Panitera Mahkamah Agung

2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding

4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Dokumen