berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Jenis Pelayanan Posbakum

on .

on .

Jenis Jasa Posbakum

 

Jenis Jasa Hukum Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM):

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.