Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kemenag Aceh Tenggara yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Aceh Tenggara

ms-kutacane.go.id – Mahkamah Syar’iyah Kutacane menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara.
Kesepakatan ini berkaitan dengan mekanisme pengiriman salinan putusan atau penetapan perkara dari Mahkamah Syar’iyah kepada Kementerian Agama, serta penyediaan akses informasi terkait keaslian akta cerai. Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi dokumen yang diperlukan dalam berbagai layanan administrasi keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi guna mendukung tertib administrasi serta memastikan keabsahan dokumen yang digunakan oleh masyarakat. Akses informasi keaslian akta cerai juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya. (Tim Media MSKC)

