

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Pengadilan. Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan sesuai SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan dan PermenpanRB RI Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.
PermenpanRB RI Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Pengadilan.

Berupaya dengan sungguh-sungguh untuk :