berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Mahkamah Syar’iyah Kutacane Gelar DDTK Volume III, Perkuat Pemahaman Aparatur tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

on .

on . Dilihat: 0

1

ms-kutacane.go.id – Mahkamah Syar’iyah Kutacane kembali menyelenggarakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Volume III sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga staf ini menjadi sarana pembelajaran untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi dan implementasi pelayanan peradilan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pada DDTK Volume III ini, materi disampaikan oleh Bapak Masruri Syukri, S.H., dengan mengangkat tema Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Materi tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai bentuk layanan hukum yang disediakan oleh pengadilan sebagai implementasi prinsip akses terhadap keadilan (access to justice).

Dalam pemaparannya, Bapak Masruri Syukri menjelaskan bahwa PERMA Nomor 1 Tahun 2014 merupakan salah satu instrumen penting yang menjamin hak masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk memperoleh pelayanan hukum tanpa terkendala oleh keterbatasan ekonomi. Melalui regulasi tersebut, pengadilan diberikan pedoman dalam menyediakan layanan yang mudah diakses, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu materi yang dibahas adalah penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan. Posbakum berfungsi sebagai sarana pemberian informasi, konsultasi, dan bantuan penyusunan dokumen hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran Posbakum menjadi bentuk nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang inklusif sekaligus membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya sebelum menjalani proses persidangan.

Selain itu, peserta juga memperdalam pemahaman mengenai mekanisme Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh akses terhadap proses peradilan tanpa dibebani biaya perkara. Dengan adanya layanan prodeo, diharapkan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak untuk memperoleh keadilan hanya karena keterbatasan kemampuan ekonomi.

1

Materi berikutnya membahas pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, yang merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan untuk mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat. Melalui sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Program ini menjadi salah satu upaya Mahkamah Agung dalam memperluas jangkauan pelayanan peradilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti penyampaian materi dengan antusias serta aktif berdiskusi mengenai implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Berbagai pengalaman dan permasalahan yang dihadapi dalam memberikan layanan kepada masyarakat turut menjadi bahan pembahasan sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan DDTK ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam membangun aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Melalui peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, seluruh aparatur diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan setiap regulasi secara tepat sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan.

Mahkamah Syar’iyah Kutacane meyakini bahwa peningkatan kompetensi aparatur merupakan investasi penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Aparatur yang memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi akan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Melalui DDTK Volume III ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan memperkuat pemahaman mengenai layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, diharapkan seluruh aparatur dapat memberikan pelayanan yang semakin berkualitas sekaligus memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

“Peningkatan kompetensi aparatur merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.” Semangat tersebut menjadi landasan bagi Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)

CCTV Online