berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Ketua MS Kutacane Lakukan Pembinaan dan Monev terhadap Aparaturnya

on .

on .

Kutacane | ms-kutacane.go.id

Bertempat di ruang sidang utama, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. berikan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pegawainya selama sebulan terakhir, Jumat (13/9/2019).

Di hadapan seluruh hakim dan pegawai, kegiatan yang dilakukan setiap bulan ini bertujuan untuk memberikan arahan, petunjuk dan evaluasi terhadap tugas rutin yang dilakukan oleh hakim, pejabat kepaniteraan maupun kesekretariatan.

Mengawali arahannya, Maman mengapresiasi kinerja bawahannya terkait kepatuhan pengisian data-data di Sstem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) sehinga MS Kutacane diganjar penghargaan ranking sepuluh besar penanganan perkara melalui SIPP, sebagaimana diketahui MS Kutacane pada bulan Agustus 2019 bertahan di posisi lima kategori IV dengan rata-rata nilai akhir 91,10% .

Meskipun demikian, penghargaan yang ada mestinya dijadikan pemicu untuk bekerja lebih baik lagi. Selain itu, pengelolaan website dan SIKEP diminta agar masing-masing operator memaksimalkan kinerjanya. Oleh karena terkait langsung dengan teknologi informasi,  maka optimalisasinya dapat dipantau langsung oleh atasan.

“Sekali lagi saya sampaikan, tiga hal yang perlu kita perhatikan, SIPP, Website dan SIKEP/ABS, kiranya dapat kita tingkatnya pengelolaannya, karena ini sangat mudah dipantau oleh atasan kita di MS Aceh, maupun Badilag,” minta Ketua berusia 38 tahun ini.

Selain itu, beliau juga mengingatkan agar bagian kepaniteraan dan kesekretariatan mempersiapkan segala hal yang terkait dengan surveillance APM, karena dalam waktu dekat akan dilakukan penilaian.

Terakhir Ketua meminta seluruh aparatur menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menegakkan disiplin kerja termasuk hakim yang telah diatur dalam PERMA 7 Tahun 2016, Pengawasan dan pembinaan atasan terhadap bawahan tetap dilakukan sesuai amanat PERMA 8 Tahun 2016.

Harapannya tidak adanya pengaduan dari manapun terkait dengan tugas dan tanggung jawab, karena mengenai pengaduan telah diatur khusus pada PERMA 9 Tahun 2016.

 

(Humas | MAH | poto MK)