berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kutacane Hadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara Mewakili Ketua

on .

on . Dilihat: 17

1

ms-kutacane.go.id – Kutacane – Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta mendukung terwujudnya koordinasi dan sinergi yang harmonis antarinstansi di Kabupaten Aceh Tenggara, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Rosbayatinur, S.E., menghadiri undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Masa Sidang I Tahun 2026, yang diselenggarakan pada Kamis, 5 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRK Aceh Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Rosbayatinur hadir mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, T. Swandi, S.H.I., M.H., sebagai bentuk partisipasi kelembagaan dalam memenuhi undangan resmi DPRK Aceh Tenggara sekaligus memperkuat hubungan koordinasi dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan Evaluasi Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025, serta Evaluasi Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Kedua agenda tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, serta penyesuaian kebijakan anggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Rapat paripurna DPRK merupakan salah satu forum resmi dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan lembaga legislatif daerah, termasuk dalam pembahasan berbagai agenda strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Dalam rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada dua agenda yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan Kabupaten Aceh Tenggara, yakni evaluasi rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dan evaluasi rancangan qanun perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBK memiliki arti penting dalam mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui mekanisme pertanggungjawaban tersebut, penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya menjadi bagian dari proses evaluasi guna memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pembahasan mengenai perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 berkaitan dengan proses penyesuaian perencanaan dan penganggaran daerah terhadap perkembangan kebutuhan, kondisi, serta prioritas penyelenggaraan pemerintahan. Proses evaluasi terhadap rancangan qanun tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelaksanaan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga, proses pembahasan dan evaluasi kebijakan anggaran diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara. Kehadiran Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan pentingnya menjaga komunikasi dan hubungan kelembagaan yang baik dengan berbagai unsur pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Sebagai salah satu lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Syar’iyah Kutacane memiliki tugas dan kewenangan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, hubungan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi tetap menjadi aspek penting, terutama dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Partisipasi dalam agenda resmi pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hubungan antarlembaga serta upaya membangun komunikasi yang konstruktif dalam kerangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Meskipun memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda, setiap lembaga pada dasarnya memiliki peran dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran perwakilan Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis, tanpa mengurangi prinsip independensi dan kemandirian lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Hubungan koordinasi yang baik antarlembaga merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan berkesinambungan. Dalam konteks Kabupaten Aceh Tenggara, komunikasi yang harmonis antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan unsur kelembagaan lainnya dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun lingkungan kelembagaan yang saling menghormati serta memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Bagi Mahkamah Syar’iyah Kutacane, penguatan hubungan kelembagaan menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Sinergi antarlembaga tidak selalu diwujudkan melalui kerja sama yang bersifat teknis, tetapi juga melalui partisipasi dalam forum resmi, komunikasi kelembagaan, serta pemeliharaan hubungan yang baik berdasarkan prinsip saling menghormati kewenangan.

Dengan terjalinnya komunikasi yang konstruktif, diharapkan setiap lembaga dapat terus menjalankan perannya secara optimal dan berkontribusi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pada saat yang sama, Mahkamah Syar’iyah Kutacane senantiasa berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, serta independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan, sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan keadilan.

1

Agenda evaluasi rancangan qanun yang dibahas dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara memiliki keterkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pengelolaan anggaran daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan program pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Melalui mekanisme pembahasan dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, diharapkan kebijakan anggaran daerah dapat disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, kehadiran Mahkamah Syar’iyah Kutacane merupakan bentuk pemenuhan undangan dan partisipasi dalam forum kelembagaan, bukan keterlibatan dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan anggaran daerah yang berada di luar kewenangan lembaga peradilan.

Hal tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hubungan kelembagaan yang harmonis dan penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing institusi. Partisipasi Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Rosbayatinur, S.E., dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa Sidang I Tahun 2026 menjadi salah satu wujud komitmen lembaga dalam menjaga hubungan baik dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Melalui kehadiran tersebut, Mahkamah Syar’iyah Kutacane menunjukkan dukungan terhadap terpeliharanya komunikasi, koordinasi, dan hubungan kelembagaan yang konstruktif di Kabupaten Aceh Tenggara. Hubungan yang harmonis antarlembaga diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif, memperkuat semangat saling menghormati, serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Syar’iyah Kutacane terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan. Keikutsertaan dalam berbagai agenda resmi kelembagaan juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan koordinasi sekaligus mempertahankan peran aktif dalam membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Dengan semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap tugas serta kewenangan masing-masing, diharapkan hubungan kelembagaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Bersama menjaga sinergi, memperkuat koordinasi, dan membangun hubungan kelembagaan yang harmonis demi mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Tenggara, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta independensi lembaga peradilan.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)

CCTV Online