berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Ketua Beserta Aparatur MS Kutacane Ikuti Pembinaan Teknis Yustisial Hakim Agung YM. Edi Riadi Mengenai Permasalahan Waris dan Hibah

on .

on .

Kutacane | ms-kutacane.go.id

Kutacane, Jumat (12/6/2020) Bertempat di ruang command center Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Ketua MS Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum., beserta seluruh pegawai mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial bersama Hakim Agung YM Dr. Edi Riadi, S.H., M.H., yang di ikuti oleh ketua 91 satker sebagaimana yang terlampir dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2063/DJA/HM.00/6/2020 melalui zoom meeting dan seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama seluruh Indodonesia melalui live streaming chanel youtube dokinfo badilag.

Tak bosan-bosannya Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. yang membuka Pembinaan Teknis Yustisial tersebut memberikan arahan tegas kepada seluruh satuan kerja di lingkungan PA agar memaksimalkan penggunaan 11 aplikasi inovasi Ditjen Badilag dan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik.

Pembinaan Teknis Yustisial dan kajian rutin adalah upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas produk Peradilan Agama, hal ini menjadi wujud dari komitmen kita untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum serta pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.” ujarnya.

Kemudian pembinaan dilanjutkan oleh YM Dr. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah RI selaku narasumber, beliau menyampaikan materi tentang Permasalahan Hukum Kewarisan dan Hibah di Indonesia.

Mengawali pembinaan tersebut beliau memberikan beberapa contoh kasus seputar perkara kewarisan yang sering dijumpai di Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama seluruh Indonesia, salah satunya dengan menjelaskan siapa saja yang termasuk ke dalam Ahli Waris Pengganti dengan menulis langsung di alat bantu papan tulis, sehingga dapat lebih mudah dipahami dan dicerna.

Tidak hanya itu, YM Edi Riadi juga memberi kesempatan kepada seluruh peserta kajian yang ikut melalui zoom meeting untuk bertanya mengenai kasus yang terjadi di satuan kerjanya masing-masing dan kemudian didiskusikan secara bersama.

Selanjutnya tepat pukul 11.00 WIB pembinaan yang sedang berjalan antusias tersebut harus diakhiri karena mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki, sehingga Dirjen Badilag mengujar akan mengupayakan sesi kedua di lain waktu sebagai lanjutan pembinaan Pembinaan Teknis Yustisial materi tentang Permasalahan Hukum Kewarisan dan Hibah.

Diakhir sesi pembinaan, Ketua MS Kutacane menyampaikan rasa terima kasih kepada Ditjen Badilag yang telah memfasilitasi peminaan yustisial tersebut, sehingga menambah wawasan dan keilmuan serta membantu tugas pokok hakim dalam menyelesaikan perkara di MS Kutacane.

“Kegiatan ini sangat membantu para hakim dalam memutuskan perkara, khususnya mengenai kewarisan dan hibah. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Ditjen Badilag yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti ini melalui zoom meeting,” terang Maman Abdur Rahman.

(Ibnu Mujahid  |  foto: Mahkamah)